Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya. ..An_Nisa 4... sujud created
Senin, 27 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 coment,':
Posting Komentar